Fatwa baru: haram menikah dengan gadis sekantor

MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru: "Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.

Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"

Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... please deh... jangan gilllaa dooooong"

:D

(Sumber: KasKus)

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Technorati
  • Yahoo! Buzz
  • Mixx
  • Sphinn
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Unique visitors to post: 0

4 comments to Fatwa baru: haram menikah dengan gadis sekantor

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> <pre lang="" line="" escaped="">